Tugas
- Koordinasi Lintas Sektor: Memimpin dan menyatukan program HIV/AIDS dari berbagai pihak (pemerintah, LSM, swasta, komunitas).
- Perumusan Kebijakan & Strategi: Menyusun rencana dan pedoman penanggulangan HIV/AIDS di wilayahnya.
- Advokasi: Mendorong pemerintah dan DPRD untuk memberikan dukungan politik dan anggaran.
- Sosialisasi & Edukasi: Menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat untuk mencegah penularan dan mengurangi stigma.
- Monitoring & Evaluasi: Memantau dan menilai efektivitas program yang sedang berjalan.
- Mobilisasi Sumber Daya: Menghimpun dana, tenaga ahli, dan dukungan lain untuk program.
- Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan komunitas dan ODHIV (Orang dengan HIV) dalam setiap program.
Fungsi
- Kegiatan Komisi Penanggulangan AIDS dilakukan melalui : promosi, pencegahan, konseling dan tes sukarela rahasia, pengobatan, perawatan dan dukungan.
- KPA mengkoordinasikan setiap kegiatan penanggulangan HIV / AIDS yang dilakukan setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
- Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV / AIDS.
- Melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV / AIDS.
- memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya penanggulangan HIV / AIDS.