Tugas dan Fungsi

Tugas

  1. Koordinasi Lintas Sektor: Memimpin dan menyatukan program HIV/AIDS dari berbagai pihak (pemerintah, LSM, swasta, komunitas).
  2. Perumusan Kebijakan & Strategi: Menyusun rencana dan pedoman penanggulangan HIV/AIDS di wilayahnya.
  3. Advokasi: Mendorong pemerintah dan DPRD untuk memberikan dukungan politik dan anggaran.
  4. Sosialisasi & Edukasi: Menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat untuk mencegah penularan dan mengurangi stigma.
  5. Monitoring & Evaluasi: Memantau dan menilai efektivitas program yang sedang berjalan.
  6. Mobilisasi Sumber Daya: Menghimpun dana, tenaga ahli, dan dukungan lain untuk program.
  7. Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan komunitas dan ODHIV (Orang dengan HIV) dalam setiap program.

Fungsi

  1. Kegiatan Komisi Penanggulangan AIDS dilakukan melalui : promosi, pencegahan, konseling dan tes sukarela rahasia, pengobatan, perawatan  dan dukungan.
  2. KPA mengkoordinasikan setiap kegiatan penanggulangan HIV / AIDS yang dilakukan setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
  3. Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV / AIDS.
  4. Melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV / AIDS.
  5. memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya penanggulangan HIV / AIDS.